BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Penting untuk masyarakat yang merasa telah tercatat sebagai penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan).
Jangan sampai nama Anda diblokir karena sesuatu hal sehingga Anda tidak bisa mendapatkan bantuan PKH tahap kedua.
Seperti yang dialami 17 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu yang gagal mendapatkan dana PKH tahap pertama yang disalurkan Maret lalu.
Kasus 17 KPM di Kabupaten Seluma ini lantaran nama penerimanya tidak sama dengan nama yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Akibatnya 17 KPM itu batal mendapatkan bantuan PKH tahap pertama.
BACA JUGA:Senin Nanti, Bantuan Beras 10 Kilogram Mulai Diantar ke Rumah
Sangat disayangkan, karena jumlah bantuan yang seharusnya diterima 17 KPM tersebut lumayan besar.
Karena seperti ketentuannya, ada tujuh komponen orang yang berhak mendapatkan bantuan PKH, yakni:
1. Ibu hamil Rp. 2.400.000
2. Anak usia dini Rp. 2.400.000