BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Anak-anak termasuk dalam kelompok orang yang mendapat bantuan sosial dari pemerintah.
BACA JUGA:Puluhan Lansia Sidomulyo Terima Santunan Sembako dari Dompet Dhuafa
Namun tidak seluruh anak yang bisa mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa persyaratan. Diantaranya usia anak tersebut 0 hingga 5 tahun.
Bukan hanya balita, ibu hamil juga berhak mendapatkan bantuan ini, dengan syarat sampai kehamilan ketiga saja.
BACA JUGA:PKH Cair Sebelum Lebaran, Pastikan Nama Anda Tidak Diblokir, Cek di Sini Nama Penerima PKH Tahap Dua
Dilansir dari Instagram Kemensos, bantuan PKH untuk kategori ibu hamil dan balita akan mendapatkan bantuan total senilai Rp3.000.000 per tahun yang akan dibagi selama 4 kali.
Jadi setiap kali penerimaan, balita dan ibu hamil yang lolos verifikasi akan mendapat Rp750 ribu.
BACA JUGA:Pemkab Lebong Izinkan Mobnas Dipakai saat Lebaran
Ini Cara Daftar PKH Balita dan Ibu Hamil:
1. Download aplikasi cek bansos di HP kamu atau klik LINK INI
2. Lakukan registrasi atau buatlah akun di aplikasi tersebut.
3. Lengkapi identitas diri.
4. Masuk di Daftar Usulan.
5. Klik Tambah Usulan.
6. Isi data diri yang mau diusulkan PKH, lalu pilih jenis bansos PKH.