• Keadilan adalah pengutamaan terhadap pemenuhan hak serta kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan satu sama lain
• Kebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap adanya keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk dari kesalehan sosial berdasarkan dengan nilai-nilai kemanusiaan universal
• Keseimbangan alam merupakan pengutamaan perawatan bumi yang lebih lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia
• Kebijakan strategis nasional yang berbasis kewenangan Desa sebagaimana telah diatur dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2023 dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa
• Sesuai dengan kondisi obyektif Desa merupakan suatu keadaan yang sesungguhnya berdasarkan data dan informasi faktual, tanpa adanya pengaruh pendapat atau pandangan pribadi serta terlepas dari persepsi emosi, ataupun imajinas.
Berikut Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023
Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 akan diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa yang meliputi:
1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan Desa
• Pendirian, pengembangan, dan juga peningkatan kapasitas pengelolaan dari BUM Desa/BUM Desa Bersama
• Pengembangan usaha ekonomi produktif yang lebih diutamakan dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama
• pengembangan desa wisata.