Artinya, perihal masalah gaji BPD sendiri tidak ada ketentuan khusus untuk besarannya layaknya pengaturan gaji perangkat desa yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
Akan tetapi, ada yang berbeda setelah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 ini diterbitkan. Pertama terkait jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan yang diatur dalam Pasal 62 Ayat 3.
Disebutkan dalam pasal dan ayat tersebut di atas, bahwa BPD itu berhak mendapatkan jaminan sosial dibidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Pj Bupati Heriyandi Roni Minta Lomba Fotografi PWI Bengkulu Tengah Berlanjut
Selain itu, dalam Ayat 3, juga mengatur masalah tunjangan purnatugas dari BPD. Yang disitu dikatakan bahwa BPD berhak mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ya mendinglah, meskipun tidak sesuai ekspektasi dari usulan BPD kala ikut andil dalam memperjuangkan perubahan Undang-undang Desa.
Tapi setidaknya, udah ada sedikit perubahan meski tidak terlalu signifikan dalam membantu memperjuangakan nasib dari kesejahteraan BPD di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Kucing Peliharaan Mati Pertanda Apa? Ini 5 Mitosnya, Konon Ada Pertanda Buruk
Masa Jabatan BPD Otomatis Diperpanjang
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 118 huruf (e) mengatur masa jabatan kepala desa secara jelas. Yaitu Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024, maka dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
Namun, terkait bagaimana nasib dari perpanjangan masa jabatan dari BPD itu sendiri. Tidak ada pasal yang jelas yang mengatur perihal perpanjangan secara otomatis dari masa jabatan BPD tersebut.
Akan tetapi, Pasal 118 huruf (c) hanya mengatakan bahwa anggota BPD yang masih menjabat pada periode ketiga, mereka dapat menyelesaikan masa jabatanya tersebut menyesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam Undang-undang ini.
Artinya, penuh 8 tahun tanpa adanya pengaturan yang jelas, apakah diperpanjang otomatis atau tidak.
Di tahun 2024, peran BPD semakin ditingkatkan dalam rangka memperkuat demokrasi lokal dan pembangunan berkelanjutan.
BACA JUGA:Terkuak, Ini 5 Janji Manis Hasyim Asy’ari Kepada Anggota PPLN Belanda
Tugas Utama BPD
1. Membuat Peraturan Desa (Perdes)
Salah satu tugas utama BPD adalah membuat dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) yang berfungsi sebagai landasan hukum untuk mengatur kehidupan masyarakat di tingkat desa.
Dalam proses penyusunan Perdes, BPD harus melibatkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi lokal.
BACA JUGA:Menelusuri Fenomena Remaja Jompo, Kenali Penyebab dan Cara Pencegahannya!