Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Apakah Masa Jabatan BPD Juga Bertambah? Begini Penjelasannyanya

Kamis 04-07-2024,14:59 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

2. Melaksanakan Musyawarah Desa

BPD bertanggung jawab untuk menyelenggarakan musyawarah desa sebagai forum utama bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan dan pemerintahan desa.

Dalam musyawarah desa, segala keputusan penting seperti penggunaan anggaran dan rencana pembangunan harus dibahas secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

3. Mengawasi Kinerja Pemerintah Desa

Sebagai lembaga yang mewakili kepentingan masyarakat, BPD memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja pemerintah desa serta memastikan bahwa kebijakan dan program yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

BPD juga bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan sumber daya desa secara transparan dan akuntabel.

BACA JUGA:Hanya karena Saling Memandang, Kayu Balok Melayang

4. Menyalurkan Aspirasi Masyarakat

BPD berperan sebagai mediator antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menyalurkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat kepada pihak yang berwenang.

Melalui mekanisme musyawarah desa dan berbagai forum partisipatif lainnya, BPD dapat mengumpulkan berbagai masukan dan saran dari masyarakat untuk diteruskan kepada pemerintah desa.

BACA JUGA:Menelusuri Fenomena Remaja Jompo, Kenali Penyebab dan Cara Pencegahannya!

Fungsi BPD dalam Pembangunan Desa

1. Mendorong Pembangunan Partisipatif

BPD memainkan peran penting dalam mendorong pembangunan desa yang partisipatif dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan.

Dengan demikian, pembangunan desa akan lebih responsif terhadap kebutuhan nyata masyarakat serta lebih berkelanjutan.

2. Memperkuat Demokrasi Lokal

BPD merupakan salah satu instrumen penting dalam memperkuat demokrasi lokal dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan desa.

Melalui mekanisme musyawarah dan pemilihan anggota BPD yang demokratis, masyarakat dapat merasakan adanya keadilan dan kesetaraan dalam menjalankan pemerintahan desa.

Kategori :