Penting untuk Karyawan, THR Mulai Dibayar Minggu Depan, Berikut Ketentuan THR 2023

Sabtu 08-04-2023,00:27 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Kabar gembira untuk karyawan, Tunjangan Hari Raya (THR) mulai dibagikan minggu depan.

 

Informasi ini berdasarkan pernyataan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah saat konferensi pers 28 Maret 2023 lalu.

 

BACA JUGA:Apa Saja Perangkat Desa itu? Ini Hak dan Kewajiban Perangkat Desa 2023

Dikatakan Menaker ketika itu, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. 

 

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

 

BACA JUGA:Cair Tiap Bulan, BLT Dana Desa Rp 300.000/Bulan, Ingat Ini 6 Kriteria Penerimanya

Dengan demikian THR untuk para karyawan akan cairkan selambat-lambatnya tanggal 15 April 2023.

 

Menaker juga menjelaskan THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

BACA JUGA:Dana Desa 2023 untuk Apa Saja? Kades Mesti Paham, Ini Aturan Terbarunya

Kategori :