BACA JUGA:Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Kades, Mendes: Jabatan 9 Tahun Banyak Manfaat
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kades, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
BACA JUGA:Heboh Lagi, Setelah Minta Masa Jabatan 9 Tahun, Kades Minta Anggaran Rp 300 Triliun
Gaji Kades dan Perangkat Desa
1. Besaran penghasilan tetap kades paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
3. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
BACA JUGA:Kades Tersenyum, Dapat NIP Sampai Usia 60 Tahun, Anggota BPD?
Kades Punya Tanah Bengkok
Selain gaji, Kepala Desa juga memiliki tanah bengkok yang bisa dimanfaatkan selama menjabat sebagai kepala desa. Tanah bengkok tersebut bisa dikelola sendiri atau disewakan untuk mendapat tambahan uang gaji.