12. Bukti lunas dan/atau surat keterangan lunas PBB-P2.
13. Surat rekomendasi dari inspektorat terkait kepatuhan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh inspektorat, dan/atau aparat pemeriksa lainnya.
14. Surat pengunduran diri dari jabatan penjabat kepala desa, terhitung sejak tanggal dimulainya pendaftaran.
15. Surat pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat apabila terpilih menjadi kepala desa.
BACA JUGA:Pengabdian Tanpa Batas, Bidan Desa di Pedalaman Seluma Wakili Provinsi Bengkulu ke Tingkat Nasional
16. Surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Kabupaten.
17. Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah.
18. Surat permohonan menjadi calon kepala desa yang dibuat oleh bersangkutan di atas bermeterai cukup.
19. Memenuhi kelengkapan administrasi.
Adapun, syarat administratif tersebut akan diatur lebih rinci di dalam peraturan daerah masing-masing daerah, sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 UU Desa.
Kesimpulannya, syarat calon kepala desa tidak hanya diatur dalam undang-undang saja, melainkan juga terdapat syarat administratif yang perlu dipenuhi oleh calon kepala desa.
BACA JUGA:Informasi Terbaru, Segini Sisah Progres Pembangunan Tol Palembang-Lubuklinggau Sejauh 297 KM
Namun, perlu di garis bawahi yakni terdapat Putusan MK 128/PUU-XIII/2015 yang menghapuskan Pasal 33 huruf (g) UU Desa, yang mengatur tentang calon kepala desa yang wajib terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat minimal 1 tahun.
Demikian ulasan mengenai syarat menjadi Kedes terbaru. Semoga bermanfaat.
Putri Nurhidayati