Bidang-bidang formasi ini mencakup:
1. Ahli Pertanian
2. Ahli Perikanan
3. Ahli Kehutanan
4. Ahli Tanaman Pangan
5. Ahli Hortikultura
6. Ahli Peternakan
7. Ahli Ilmu Tanah
8. Ahli Ilmu Hama dan Penyakit Tumbuhan
9. Ahli Teknologi Pangan
10. Ahli Agribisnis
11. Ahli Komunikasi Pertanian
Setiap bidang formasi ini memiliki peran krusial dalam mendukung pembangunan sektor pertanian yang berkelanjutan dan produktif di Indonesia.
Dengan membuka formasi CPNS untuk bidang-bidang ini, Kementan berharap dapat menarik individu-individu berkualitas yang memiliki dedikasi tinggi untuk mengembangkan potensi pertanian negara.
Secara khusus, penempatan CPNS di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan memberikan pengalaman berharga bagi para profesional pertanian yang terlibat dalam proyek ini.