Berikut ini Syarat tenaga honorer masuk database BKN:
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun.
Bagi anda yang sudah mendaftar berikut ini cara cek status pendataan honorer di Database BKN:
1. Koordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian atau Biro SDM
2. Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian tempat Anda bekerja saat ini atau dengan Biro SDM di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) atau BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia). Kewenangan pendataan non-ASN ada pada instansi masing-masing, sehingga mereka dapat memberikan informasi yang lebih akurat.
3. Pantau Informasi dari PPK atau Instansi Masing-Masing
4. Proses pendataan non-ASN telah selesai dan hasilnya telah diserahkan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), sehingga wewenang untuk informasi lebih lanjut telah beralih ke PPK atau ke instansi masing-masing. Anda dapat terus memantau informasi terbaru yang disampaikan oleh PPK atau instansi tempat Anda bekerja.
BACA JUGA:Informasi Terbaru, Pemkot Jawa Tengah Umumkan Jumlah Formasi CPNS 2024
Cek Melalui Helpdesk BKN atau Bagian Kebijakan Masing-Masing
- Jika Anda ingin mendapatkan informasi langsung dari BKN, Anda dapat mencoba menghubungi Helpdesk BKN atau bagian kebijakan masing-masing instansi terkait.
- Namun, perlu diingat bahwa karena data non-ASN bersifat pribadi, proses pengambilan informasi dapat mengalami kendala atau memerlukan verifikasi yang lebih lanjut.
- Perhatikan Persyaratan dan Kartu Pendaftaran
- Setiap instansi memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda terkait pendataan non-ASN.
- Pastikan Anda memahami persyaratan yang dibutuhkan dan apakah Anda telah mendaftar dengan benar sesuai prosedur yang berlaku. Beberapa instansi juga mungkin memberikan kartu atau akun pendaftaran sebagai bukti status pendataan.
BACA JUGA:Peluang Besar jadi ASN, Ada 600 Formasi CPNS dan PPPK 2024 yang Dibuka Pemerintah Kabupaten Sumedang
Berikut adalah cara cek data non-ASN di BKN secara rinci:
- Buka laman: Kunjungi situs web dengan alamat https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
- Pilih “Instansi”: Setelah halaman terbuka, cari dan pilih instansi yang diinginkan dari daftar yang tersedia.
- Klik “Pengumuman”: Setelah memilih instansi, klik tombol “Pengumuman” untuk melanjutkan.
- Lihat Daftar Pegawai Non-ASN: Halaman baru akan terbuka yang berisi daftar pegawai non-ASN dari instansi yang dipilih. Di sini, Anda dapat melihat data lengkap pegawai non-ASN yang diumumkan.
BACA JUGA:Catat, Ini Dokumen Pendaftaran CPNS Instansi Lembaga Administrasi Negara Tahun 2024
Demikianlah informasi tentang Ini kriteria dan syarat tenaga honorer masuk Database BKN periode 2024. Semoga bermanfaat.
(Tianzi Agustin)