Golongan Kendaraan IV: Rp 565.500.
Golongan Kendaraan V: Rp 577.000.
Tarif tol tersebut berlaku untuk perjalanan dari pintu tol Bakauheni Utara, ruas Bakauheni-Terbanggi Besar dan keluar di pintu tol Palembang, ruas Palembang-Simpang Indralaya Seksi I.
Sementara apabila dari arah sebaliknya, yaitu Palembang menuju Bakauheni, tarifnya adalah:
Golongan Kendaraan I: Rp 286.500
Golongan Kendaraan II: Rp 208.000
Golongan Kendaraan III: Rp 265.500
Golongan Kendaraan IV: Rp 572.500
Golongan Kendaraan V: Rp 584.500
BACA JUGA:Tenaga Honorer yang Tidak Terdaftar di BKN Tetap Bisa Jadi PPPK, Pemerintah Siapkan Cara Ini
Setiap Kendaraan wajib membayar sesuai tarif tersebut berdasarkan golongan kendaraan yang digunakan. Adapun untuk pembagian kendaraan berdasarkan golongan tersebut adalah:
Golongan Kendaraan I: mobil sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus.
Golongan Kendaraan II: truk yang memiliki 2 gandar.
Golongan Kendaraan III: truk yang memiliki 3 gandar.
Golongan Kendaraan IV: truk yang memiliki 4 gandar.
Golongan Kendaraan V: truk yang memiliki 5 gandar.