Mendagri Beri Peluang Tenaga Honorer Satpol PP jadi PPPK 2024, Begini Kata Tito Karnavian

Sabtu 06-07-2024,17:31 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Siap-siap! Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Ini Tahapan dan Link Pendaftaran

Syarat dan Kriteria Pendaftaran PPPK

Berikut ini adalah syarat umum yang harus dipenuhi oleh para honorer untuk mendaftar menjadi PPPK, berdasarkan ketentuan tahun 2023:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

Calon harus berstatus sebagai WNI.

- Tidak Berstatus ASN

Calon tidak boleh berstatus sebagai ASN aktif.

- Usia Minimal 18 Tahun dan Maksimal 35 Tahun

Calon harus berada dalam rentang usia ini pada saat pendaftaran.

- Tidak Pernah Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Calon tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari instansi pemerintah atau swasta.

- Tidak Pernah Dipenjara

Calon tidak boleh memiliki catatan pernah dipenjara dengan hukuman minimal dua tahun.

- Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah Indonesia

Calon harus bersedia ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan instansi.

- Bukan Anggota Partai Politik

Kategori :