Seperti yang diketahui bahwa bulan Muharram merupakan salah satu bulan yang dimuliakan, sehingga umat muslim dilarang berbuat maksiat.
BACA JUGA:Tarif Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Terbaru 2024, Ini Rincian untuk Setiap Golongan Kendaraan
Melansir laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) maksiat yang dimaksud, berupa meninggalkan shalat, memakan uang haram, berzina, mengonsumsi makanan tidak halal, mabuk-mabukan, dan perbuatan maksiat lainnya.
Karena sama seperti perbuatan terpuji, perbuatan maksiat pun yang dilakukan di bulan Muharram dosanya akan dilipatgandakan.
3. Larangan Berperang
Muharram termasuk dalam salah satu bulan haram. Di bulan haram terdapat larangan berperang. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang larangan memulai pertempuran di bulan mulia ini.
Apakah larangan tersebut sudah dimansukh (dibatalkan/dihapus) atau masih berlaku hukumnya? Mengenai hal ini ada dua pendapat:
BACA JUGA:Sudah Cek? Segini Tarif Jalan Tol Trans Sumatera 2024, Simak Tips Aman Berkendara di Jalan Tol
Pendapat pertama, yaitu yang paling terkenal atau masyhur di kalangan mufassirin dan fuqaha adalah aturan larangan berperang di bulan Muharram telah dimansukh atau dihapus dan dibatalkan.
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Quran dalam surah At-Taubah ayat 36 yang menjelaskan bahwa ",dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa." (at-Taubah:36).
Dilalah nya adalah ayat tersebut membolehkan memerangi kaum musyrikin pada bulan haram. Selain itu didukung dengan fakta beberapa peperangan seperti Perang Hunain dan Perang Thoif yang dilakukan oleh Rasulullah SAW pada bulan haram.
BACA JUGA:Kepala Desa Bakal Terima Uang Pensiunan? Begini Aturannya di Undang-undang Desa Terbaru
Pendapat kedua tentang larangan ini dikemukakan oleh sebagian kecil ulama, bahwa larangan berperang di bulan haram tidak dibatalkan. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 194, yang artinya:
"Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishaash. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa." (al-Baqarah: 194)
Juga dalam surah At-Taubah ayat 5, yang artinya:
"Maka ketika bulan suci (haram) telah berlalu, perangilah orang musyrik." (at Taubah: 5).(4)