Desa Way Empulau Ulu: Rp 858.517.000
Desa Way Ngison: Rp 786.239.000
Desa Way Petai: Rp 1.115.542.000
Perlu diketahui bahwa rincian dana desa setiap kabupaten/kota berdasarkan alokasi yang dihitung dengan penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat memperhatikan jumlah kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, dihitung dengan bobot sebagai berikut:
25% (dua puluh lima per seratus) untuk jumlah penduduk desa;
35% (tiga puluh lima per seratus) untuk angka kemiskinan desa;
10% (sepuluh per seratus) untuk luas wilayah desa; dan
30% (tiga puluh per seratus) untuk tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
BACA JUGA:Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Sragen Tahun 2024, Cek Desamu Dapat Berapa
Pasal 4 ayat 1 Permenkeu No 93/PMK.07/2015, hal ini akan ditunjukkan dengan jumlah penduduk miskin Desa dan IKK (Indeks Kemahalan Konstruksi) Kabupaten/Kota.
Demikian informasi mengenai dana desa di Kabupaten Lampung Barat tahun 2024. Semoga bermanfaat.
Putri Nurhidayati