REJANG LEBONG RBTVCAMKOHA.COM- bri Cabang Curup yang membawahi tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu Rejang Lebong, Kepahiang, dan Lebong memastikan akan memberikan tindakan tegas kepada oknum pegawai yang terlibat "fraud" atau penipuan penyaluran kredit usaha rakyat atau kur.
Pimpinan Cabang BRI Curup M Ismail Fahmi di Rabu siang 10 maret 2024 mengatakan, oknum pegawai BRI yang terlibat kasus fraud, bertugas pada BRI unit Tes Kabupaten Lebong pada Tahun 2022 lalu, dengan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar dan telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu pada 9 Juli 2024, dengan pidana penjara 3,6 tahun dan denda Rp300 juta.
BACA JUGA:Usia 17 Tahun Bisa Ajukan Pinjaman, Ini Tabel Angsuran Kupedes BRI 2024 Plafon Rp 500 Juta
"Yang bersangkutan sebelum ditetapkan menjadi tersangka oleh penegak hukum dan adanya bukti melakukan kecurangan, dijatuhi sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja atau PHK, " jelas Fahmi.
Dia menjelaskan, adanya oknum pegawai yang menyelewengkan penyaluran KUR di wilayah Kabupaten Lebong merupakan hasil pengungkapan Kantor Cabang BRI Curup bersama Kejaksaan Negeri Lebong yang merupakan langkah tegas pihaknya dalam menerapkan "zero tolerance to fraud" dilingkungan kerja mereka.
BACA JUGA:Bukan KUR, Ini Tabel Angsuran BRI Umum 2024 Pinjaman Rp 10- Rp 100 Juta
Dan Pihaknyapun, menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu, yang telah menjatuhkan hukuman pidana terhadap oknum eks karyawan BRI tersebut.
"Kami senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud, serta menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance atau GCG dalam setiap operasional bisnis" tegas fahmi.
Sebelumnya pada Selasa 9 juli 2024 kemarin Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bengkulu, menggelar sidang putusan perkara dugaan korupsi dana KUR pada BRI Cabang Curup unit Tes Lebong Tahun 2022 dengan terdakwa atas nama Nurul Azmi Riduan yang sebelumnya adalah sales marketing di bank BRI.
Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Tipikor nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.