2. Sri Lanka
Itulah daftar negara bebas visa paspor Indonesia, sebagai informasi cara mengurus visa adalah sebagai berikut:
1. Melakukan Pendaftaran dan Reservasi Jadwal Wawancara/ Verifikasi Dokumen
Dalam hal ini pemohon dapat melakukannya dengan mengunjungi website kedubes negara tujuan. Di website tersebut akan tertulis langkah-langkah apa saja yang harus diikuti.
2. Menyiapkan Dokumen
Dokumen-dokumen yang harus disiapkan sembari menunggu verifikasi atau wawancara adalah:
- Paspor dan fotokopinya.
- KTP dan fotokopinya.
- Formulir permohonan.
- Foto.
- Bukti pembayaran visa.
- Surat keterangan sponsor.
- Surat keterangan kerja/ belajar.
- Dokumen keuangan (slip gaji/ rekening koran/ tabungan) dan fotokopinya.
- Jadwal perjalanan dan tiket pesawat.
BACA JUGA:Komitmen Kembangkan UMKM, BRI Bantu Cokelat nDalem Ukir Manisnya Usaha Mikro
3. Menyerahkan Dokumen dan Wawancara (Bila Dibutuhkan)
Ketika semua dokumen sudah siap, tinggal membawa semua persyaratan ke tempat yang diminta. Lokasi verifikasi ada yang dilakukan di kantor kedubes negara (regional atau nasional) tersebut namun banyak juga yang tidak.
4. Proses Pengambilan
Pengambilan dokumen tidak dapat dilakukan dalam sehari. Pemohon visa akan diminta menunggu paling cepat selama 4 hari. Pemohon akan mendapat pemberitahuan melalui sms atau email mengenai perkembangan proses pengajuan aplikasi.
Jika sudah mendapatkan notifikasi disetujui, maka pemohon dapat datang ke kantor yang ditunjuk untuk mengambil bila dokumen dikeluarkan dalam bentuk hard copy.
Nutri Septiana