Anti Ribet, Ini Syarat dan Cara Gadai Jam Tangan serta Tas Mewah di Pegadaian, Bisa Cair hingga Rp 150 Juta

Sabtu 13-07-2024,17:39 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:5 Jenis Pinjaman di Pegadaian 2024, Syarat Pengajuan, Bunga dan Tabel Angsuran Pinjaman Rp1-50 Juta

5. Kepemilikan Barang Tidak akan Berpindah Tangan

Manfaat gadai terakhir yang bisa kamu dapatkan adalah perihal kepemilikan. Tidak banyak orang yang mengetahui bahwa menggadaikan barang dan menukarnya dengan uang tidak akan membuat kepemilikan barang berpindah tangan. 

Nyatanya, meski barang kesayanganmu tidak ada di tangan, bukan berarti kepemilikannya berubah, alias barang ini akan tetap menjadi milikmu.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Pegadaian 2024 Pinjaman Rp 5 Juta, Per Bulan Cuma Bayar Segini

Jadi, kamu sebagai pemilik barang tetap akan menjadi pe milik meski barang tersebut berpindah tangan dan kamu pun berhak mendapatkan keuntungan atas barang tersebut, dalam hal ini adalah uang atau benda lain yang kamu butuhkan. 

Jika pun kamu tidak bisa melunasi pinjaman, kamu berhak untuk menyerahkan barang tersebut guna menutupi kekurangan pelunasan. 

Apabila terjadi, artinya barang kamu sudah sepenuhnya kamu berikan sebagai pengganti pinjaman.

BACA JUGA:Tabel KUR Pegadaian 2024, Pinjaman Rp 20 Juta Angsuran Super Murah, Mulai Rp 600 Ribuan

Hukum Gadai di Indonesia

Di Indonesia, hukum mengenai gadai diatur melalui beberapa peraturan. Berdasarkan pasal 1150 KUHP, terdapat beberapa unsur gadai, yaitu:

  • Hak yang diperoleh kreditur atas benda bergerak
  • Benda bergerak itu diserahkan oleh debitur kepada kreditur
  • Penyerahan benda tersebut untuk jaminan hutang
  • Hak kreditur adalah pelunasan piutangnya dengan kekuasaan melelang benda jaminan apabila debitur tidak membayar
  • Pelunasan tersebut didahulukan dari kreditur-kreditur lain
  • Biaya-biaya lelang dan pemeliharaan benda jaminan dilunasi lebih dahulu dari hasil lelang sebelum pelunasan piutang.

BACA JUGA:Simak, Ini Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian 2024, Limit Pinjaman Rp200 Juta

Berdasarkan aturan tersebut, benda yang dapat digadaikan adalah barang yang memiliki nilai jual beli.

Umumnya, barang yang dapat digadaikan adalah semua barang yang bergerak seperti perhiasan, elektronik, peralatan rumah tangga, mesin, dan lain-lain. 

Adapun barang yang tidak dapat digadaikan diantaranya adalah barang milik pemerintah, hewan, serta barang-barang lain yang tidak tetap harganya.

BACA JUGA:Sebelum Ajukan Pinjaman, Simak Tabel KUR Pegadaian Syariah 2024 Pinjaman Rp 30 dan Rp 50 Juta Berikut

Kategori :