BACA JUGA:Solusi Saat Harga BBM Naik, Ini 5 Rekomendasi Motor Bebek dan Matic Super Irit di Tahun 2024
2. Manfaat Tambahan (Tidak Dijamin)
Ada juga manfaat tambahan yang sifatnya tidak dijamin, yaitu:
- Bonus tahunan
- Bonus akhir polis
3. Manfaat Meninggal Dunia
Apabila tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi, maka pihak asuransi selaku penanggung akan membayarkan manfaat yang seharusnya didapat. Ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Manfaat dibayarkan secara tunai
- Manfaat pendidikan diakumulasikan dengan bunga
- Bonus tambahan yang diakumulasi
- Bonus akhir polis
- Besaran manfaat yang dibayarkan 110% dari keseluruhan premi dasar yang sudah dibayarkan dikurangi manfaat asuransi yang sudah dibayarkan
BACA JUGA:Adu Irit Konsumsi BBM Motor Lawas, Mulai dari Honda Supra X Sampai Suzuki Shogun, Kamu Pernah Punya?
4. Manfaat Tambahan Meninggal Dunia
Pada kasus tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan, pihak penanggung juga akan membayarkan manfaat tambahan meninggal dunia sebesar 100 persen dari nilai uang pertanggungan. Dengan catatan, tertanggung meninggal dalam kurun waktu tidak lebih dari 90 hari pasca insiden.
Adapun manfaat tambahan yang dimaksud terdiri dari: