NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Nasabah wajib tahu, ini 4 aturan terbaru debt collector Pinjol per Juli 2024.
Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal hingga cara penagihan tak beretika yang dilakukan oknum debt collector atau DC pinjol semakin marak terjadi, tentunya hal ini sangat meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Resmi, Cek Daftar 100 Pinjol Legal Terbaru Per Juli 2024 dari OJK, Jangan Sampai Tertipu
Kondisi ini selalu menjadi perhatian khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah salah satu upaya mengatasi hal tersebut, OJK baru-baru ini menerbitkan aturan terbaru.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) pelaporan untuk financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjaman online periode Juli 2024.
BACA JUGA:Cara Mencegah DC Pinjol Datang Rumah, Tidak Perlu Blokir Nomor Kontan
Berikut aturan terbaru OJK per Juli 2024:
Aturan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) itu tertuang dalam SEOJK tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara LPBBTI.
BACA JUGA:Tak Perlu Khawatir, Ini Aturan OJK 2024 Tentang Penagihan Pinjol
OJK menjelaskan, SEOJK Pelaporan LPBBTI ini merupakan amanat Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 66 ayat (11) Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang LPBBTI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2/OJK).
BACA JUGA:OJK Godok Aturan Baru Pinjol 2024, Warga RI Bisa Pinjam Uang hingga Rp 10 Miliar
Nantinya, jenis pelaporan yang termasuk dalam SEOJK Pelaporan LPBBTI ini terdiri dari pelaporan data transaksi pendanaan, pelaporan berkala (laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan), dan pelaporan insidentil.
Adapun bentuk dan susunan data transaksi pendanaan, maka paling sedikit memuat informasi tentang pengguna, informasi transaksi pendanaan dan informasi kualitas pendanaan.
BACA JUGA:Ini Besaran Bunga, Cicilan dan Denda Jika Telat Bayar Tagihan BRI Ceria 2024, Pinjol Resmi BRI
Dalam artian, penyelenggara pinjol wajib menyampaikan data transaksi pendanaan dengan benar dan lengkap kepada pusat data fintech lending OJK dengan mengintegrasikan sistem elektronik milik penyelenggara pada pusat data fintech lending atau Pusdafil.