2. Pengguna Paylater BCA tidak boleh memindahkan Paylater BCA ke orang lain dan hanya boleh menggunakannya untuk keperluan sendiri.
3. BCA tidak bertanggung jawab jika ada merchant yang menolak pembayaran menggunakan Paylater BCA.
4. BCA akan mengirimkan tagihan bulanan kepada pengguna paylater atas semua transaksi yang telah dilakukan oleh pengguna dalam bentuk softcopy (e-Statement) melalui email yang terdaftar pada saat mengajukan permohonan Paylater BCA.
5. Pengguna harus melakukan pembayaran penuh atas setiap tagihan sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera pada Billing Statement selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo dari bulan penagihan atau pada hari kalender berikutnya setelah tanggal jatuh tempo (apabila tanggal jatuh tempo jatuh pada hari libur).
BACA JUGA:Bukan BRI, Ini Bank Terbesar di Indonesia 2024 dengan Aset Jumbo yang Dimiliki
6. BCA akan melakukan pendebetan dana secara otomatis (autodebet) setiap bulan dari rekening yang telah ditentukan oleh Pengguna Paylater BCA atas seluruh jumlah tagihan penggunaan Paylater BCA sebagaimana tertera pada Billing Statement (termasuk bunga dan denda keterlambatan) pada tanggal jatuh tempo.
7. Apabila Pengguna Paylater BCA tidak melakukan pembayaran tagihan atau jumlah pembayaran tagihan tidak sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera pada Billing Statement, maka Pengguna Paylater BCA akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hal tersebut akan memengaruhi kolektibilitas Pengguna Paylater BCA.
8. Keterlambatan pembayaran tagihan penggunaan Paylater BCA (termasuk bunga dan denda keterlambatan) secara penuh akan menyebabkan Transaksi ditolak. BCA berhak memblokir Paylater BCA apabila pada tanggal jatuh tempo BCA tidak menerima pembayaran atas seluruh tagihan penggunaan Paylater BCA.
BACA JUGA:BMKG Umumkan Wilayah-wilayah Siaga Banjir Rob, Ini Jadwalnya
Limit BCA Paylater
BCA Paylater menawarkan fasilitas kredit dengan limit hingga Rp20 juta dengan mekanisme revolving. Sedangkan tenor atau jangka waktu pelunasan mulai dari 1, 3, 6, atau 12 bulan.
Nasabah dapat mengajukan BCA Paylater melalui aplikasi myBCA. Selain itu, nasabah juga bisa melakukan transaksi di merchant QRIS menggunakan myBCA. Sementara itu, pembayaran cicilan BCA Paylater bisa melalui autodebet rekening BCA.
BACA JUGA:Redmi 13 5G Beredar di Pasaran, Smartphone 5G dengan Harga Terjangkau
Tenor dan Bunga Paylater BCA
Bank BCA menawarkan tenor 1 bulan atau biasa yang dikenal dengan istilah bayar nanti, tenor 3, 6, dan 12 bulan.
Sementara itu, minimum transaksi yang bisa Anda gunakan sebesar Rp100 ribu per transaksi. Suku bunga yang ditetapkan BCA untuk layanan Paylaternya merupakan bunga flat sampai 2% per bulan.