SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM – ATR-BPN Seluma bantu Pemkab, ada 600 titik aset daerag yang belum bersertifikat.
Kantor ATR-BPN Kabupaten Seluma mulai mengimplementasikan layanan sertifikat tanah elektronik.
BACA JUGA:‘Hujan Promo Juli’ Bank Mandiri, Pinjaman Dana Tunai Ada Bunga Spesial, Catat Tanggalnya
Hal ini diungkapkan Mursidno Kepala ATR-BPN Seluma usai menandatangani MoU dengan Pemkab Seluma dalam rangka pendampingan penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta optimalisasi pengelolaan aset daerah dan percepatan sertifikasi aset daerah, bersama Kejaksaan Negeri Seluma, pada Selasa (16/7) sore.
BACA JUGA:Membaca Adalah Jendela Dunia, Bupati Kaur Lismidianto Ajak dan Serukan Agar Pelajar Gemar Membaca
Melalui sertifikat tanah elektronik ini, pihaknya berupaya membantu Pemkab Seluma untuk menyelesaikan aset daerah yang belum bersertifikat, lantaran sampai saat ini lebih 600 titik terutama jalan di komplek perkantoran dan perumahan pejabat Seluma yang belum disertifikatkan sejak dilakukan pembebasan beberapa tahun lalu, di masa pemerintahan mantan Bupati Seluma Murman Efendi.
BACA JUGA:Bujang Tua Bejat Ini Bekap dan Cabuli Gadis 9 Tahun Hingga Pingsan, Korban Tetangganya Sendiri
"Ini upaya kita membantu Pemkab Seluma dan Kejari Seluma untuk menyelesaikan sengketa lahan, karena lebih dari 600 titik terutama jalan di komplek perkantoran dan perumahan pejabat Bupati Seluma yang belum disertifikatkan," terang Mursidno.
BACA JUGA:6 Minuman yang Tidak Boleh Diminum Ibu Hamil Muda, No 2 Sering Kali Diabaikan!
Selain itu, keuntungan dari implementasi layanan pertanahan elektronik ini antara lain menghindari kejahatan pertanahan yang merugikan masyarakat.
Implementasi layanan pertanahan elektronik ini mendukung penyelesaian masalah pertanahan yang dialami masyarakat.
BACA JUGA:Berawal dari Medsos dan Berakhir di Peraduan Bersama Gadis ABG, Pemuda Ini Kandas di Jeruji Besi
Ia pun berharap ke depannya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dapat lebih meningkat.
“Melalui implementasi layanan sertifikat tanah elektronik ini, pengurusan sertifikat tanah lebih mudah dan cepat karena data informasi dapat di akses kapan pun, di mana pun, serta terhindar dari risiko kehilangan, bencana alam, dan pemalsuan,” pungkasnya.