- Susunan Organisasi dan Kepengurusan: Struktur organisasi harus jelas dan dijalankan oleh individu-individu yang memiliki kompetensi di bidang perbankan.
- Permodalan: Harus ada modal yang cukup untuk mendukung operasi bank.
- Kepemilikan: Harus jelas dan transparan, baik itu dimiliki oleh individu atau badan hukum Indonesia.
- Keahlian di Bidang Perbankan: Para pengurus harus memiliki pengetahuan dan keahlian yang memadai di bidang perbankan.
- Kelayakan Rencana Kerja: Rencana kerja bank harus realistis dan dapat diimplementasikan dengan baik.
SK Direksi BI No. 32/35/Kep/Dir
BACA JUGA:Disarankan Tidak Melepas Alas Kaki di Dalam Pesawat, Ternyata Ini Alasannya
Selanjutnya, ketentuan mengenai pendirian BPR diatur lebih rinci dalam SK Direksi BI No. 32/35/Kep/Dir tanggal 12 Mei 1999, yang dijabarkan dalam Pasal 3:
1. Izin Direksi Bank Indonesia
BPR hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin dari Direksi Bank Indonesia.
2. Pendiri: BPR hanya dapat didirikan oleh:
- Warga Negara Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia.
- Badan Hukum Indonesia yang seluruh kepemilikannya oleh Warga Negara Indonesia.
- Pemerintah Daerah.
- Gabungan dari dua pihak atau lebih dari kategori di atas.
3. Modal Setor:
- Rp. 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah): Untuk BPR yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kotamadya Tangerang, Bekasi, dan Karawang.
- Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah): Untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota provinsi di luar wilayah tersebut pada poin di atas.
- Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah): Untuk BPR yang didirikan di luar wilayah-wilayah yang disebutkan di atas.
- Modal Koperasi: Bagi BPR yang berbentuk hukum koperasi, modal setor adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perkoperasian.
- Modal Kerja: Sekurang-kurangnya 50% dari modal disetor harus digunakan untuk modal kerja.
BACA JUGA:Dilaporkan BSI Dugaan Pencurian dan Penggelapan, Ini Jawaban Mantan Karyawan
Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Selain ketentuan dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengeluarkan peraturan terkait modal minimum bagi BPR melalui POJK Nomor 5/POJK.03/2015. Peraturan ini memberikan masa transisi bagi BPR untuk memenuhi kewajiban modal inti, yakni:
- Rp 3 Miliar pada 2020: Pada tahap awal, BPR diwajibkan memiliki modal inti minimal sebesar Rp 3 miliar.
- Rp 6 Miliar pada 2024: Selanjutnya, pada tahun 2024, BPR diwajibkan memiliki modal inti minimal sebesar Rp 6 miliar.
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa BPR memiliki modal yang cukup untuk mendukung operasinya, sehingga dapat beroperasi dengan baik dan memberikan layanan optimal kepada nasabahnya.
BPR yang tidak mampu memenuhi ketentuan modal inti ini diharapkan untuk melakukan konsolidasi atau merger demi tercapainya standar permodalan yang ditetapkan.
BACA JUGA:Disarankan Tidak Melepas Alas Kaki di Dalam Pesawat, Ternyata Ini Alasannya