SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Sebanyak 323 tenaga PPPK guru Kabupaten Seluma kembali memadati Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma.
Para tenaga PPPK Guru angkatan 2023 ini mengantre, untuk mengambil Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang telah diteken sebelumnya pada pekan lalu.
“Ini kami dipanggil semua untuk PPPK Guru 2023, untuk mengambil SPK yang telah kami tanda tangani sesuai penempatan tugas,” ujar Maman Yudiansyah.
BACA JUGA:Heboh Sopir Ambulans Turunkan Jenazah di SPBU, Sebelumnya Ada Jenazah Dibawa Pakai Ojol
Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, Farzian dalam sambutannya sempat mengingatkan kembali para ASN PPPK guru untuk tidak salah memakai kostum seragam ASN saat bertugas.
Dikatakan Farzian, seragam yang dipakai PNS dan PPPK berbeda, walaupun keduanya tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Daftar 10 Bank Syariah Terbesar di Indonesia Menurut Nilai Aset per Q1 2024
“Itu sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 terkait pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perihal seragam PPPK tercatat pada BAB IV terkait pakaian dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk pasal 13,” tegas Farzian.
Lanjutnya, untuk seragam PPPK guru pada hari Senin para tenaga PPPK guru berseragam kemeja putih dan celana atau rok hitam. Hari Selasa diperbolehkan mengenakan seragam batik PGRI atau IGI.
Kemudian hari Rabu seragam kemeja putih dan celana atau rok hitam. Hari Kamis pakaian batik. Hari Jumat kostum olahraga dan hari Sabtu atau setiap tanggal 14 diwajibkan memakai seragam pramuka.
“Untuk seragam para tenaga PPPK Guru itu Senin dan Rabu memakai seragam putih hitam, kalau Selasa boleh memakai batik PGRI atau IGI, hari kamisnya batik, Jumat kostum olahraga, dan hari Sabtu wajib seragam Pramuka dan seragam pramuka itu juga berlaku setiap tanggal 14 setiap bulannya,” tutur Farzian.
BACA JUGA:Pembelian BBM Pertalite dan Solar Subsidi Dibatasi 17 Agustus! Ini Kendaraan yang Dilarang
Sementara itu, para PPPK guru angkatan 2023 ini setelah menandatangani SPK, dituntut agar dapat menjalankan tugas secara profesional, karena kinerjanya akan menentukan evaluasi nantinya.