“Saat itu hujan deras, saya mau balik ke rumah saya lewat depan Hotel, dan melihat mobil istri saya terparkir di halaman hotel, setelah itu saya kembali dan melakukan pengecekan di hotel tersebut, saya juga hubungi pihak kepolisian. Saya tanyakan ke resepsonis terkait keberadaan mobil tersebut, saya juga perlihatkan foto istri saya, kemudian kita grebek kamarnya dan betul itu adalah istri saya,” kata MI saat di temui di Polres Polman, Selasa (11/6/2024).
Menurutnya, ia dan istrinya sudah lama pisah ranjang namun masih menjadi istri Sahnya. Sudah lama MI menaruh curiga namun belum memiliki bukti kuat terhadap perselingkuhan istrinya itu.
“Saya sudah beberapa kali mengintai, tetapi belum dapat bukti, sudah lama curiga, saya juga sudah lama cari tau soal itu,” jelasnya.
BACA JUGA:Heboh Sopir Ambulans Turunkan Jenazah di SPBU, Sebelumnya Ada Jenazah Dibawa Pakai Ojol
Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono mengatakan, pasangan selingkuh ini merupakan satu kantor dan telah menjalin hubungan asmara sejak bulan April 2024 lalu.
“Dari keterangan yang kita dapatkan mereka sudah melakukan sebanyak 5 kali di lokasi yang berbeda, di hotel sudah 3 kali dan di Kabupaten Majene 2 kali,” jelasnya.
Nasib Kedua Tersangka
Keduanya kini jadi tersangka karena sang suami ogah berdamai. Kasus perselingkuhan perempuan inisial EK (33) dengan pemuda inisial MZ (22) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) berlanjut di jalur hukum.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka perkara perzinahan, ancaman hukuman satu tahun pada Selasa (11/6/2024) kemarin.
Pelapor dalam kasus ini ialah lelaki inisial MI, merupakan suami sah dari EK, menuntut agar keduanya dihukum berat. Dia enggan mencabut laporan, memilih jalur hukum, rencana mediasi di Unit PPA Satreskrim Polres Polman pun gagal.
MI menyampaikan rasa kecewa terhadap istrinya, meski mengaku ada keretakan hubungan dalam keluarganya.
"Saya menikah 2019, sudah lima tahun, dikaruniai satu anak, serahkan kasus ini sepenuhnya ke pihak berwajib," terang MI usai diperiksa di ruangan PPA.
BACA JUGA:Daftar Bank Terbaik di Indonesia 2024 Versi Forbes, Siapa Nomor Wahid?
Dia mengatakan akan terus melanjutkan pelaporan kasus tersebut, agar istrinya jerah. MI berharap EK mendapat sanksi dari tempat kerjanya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu puskesmas.
Hingga saat ini pasangan tersebut telah di tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini telah resmi ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Dan Terancam hukuman penjara selama satu tahun, disangkakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Informasi Tambahan