Untuk mengatasi kendala tersebut, Pertamina kini menerapkan sistem pendaftaran Subsidi Tepat MyPertamina. Dengan sistem ini, data pembelian BBM bersubsidi tercatat secara daring dan real-time menggunakan QR Code.
"Sistem ini memungkinkan kami untuk memantau pembelian BBM bersubsidi secara real-time. Jika satu kendaraan pribadi sudah membeli 60 liter solar bersubsidi, maka kendaraan tersebut tidak dapat membeli lagi di SPBU manapun pada hari yang sama," jelas Brasto.
Namun, jika kendaraan tersebut pada pagi hari membeli 50 liter solar bersubsidi, masih bisa membeli tambahan 10 liter di SPBU yang sama atau SPBU lainnya pada hari yang sama, sehingga kuota pembelian maksimal 60 liter per hari tetap terpenuhi.
"Dengan sistem ini, kami memastikan bahwa kuota pembelian BBM bersubsidi tidak melebihi batas yang telah ditetapkan," tegas Brasto.
BACA JUGA:BBM untuk Ambulans, Apakah Boleh Pakai Subsidi atau Tidak? Ini Aturannya
Kriteria Kendaraan yang Boleh Mengisi Bio Solar
Pemerintah telah menetapkan kriteria kendaraan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Berikut adalah kriteria kendaraan yang boleh mengisi bio solar bersubsidi:
1. Kendaraan Bermotor Perseorangan untuk Angkutan Orang atau Barang
Kendaraan pribadi dengan plat nomor dasar hitam diperbolehkan mengisi bio solar bersubsidi.
2. Kendaraan Bermotor Umum
Kendaraan dengan plat nomor dasar kuning, kecuali mobil pengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari enam.
3. Kendaraan Layanan Umum
Termasuk ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah.
Namun, semua kendaraan yang ingin mendapatkan BBM bersubsidi harus mendaftar terlebih dahulu di laman [subsidi tepat MyPertamina](https://subsiditepat.mypertamina.id/) agar distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.
BACA JUGA:Geger, Sopir Ambulans Selingkuh dengan Bidan, Ternyata Sudah Sering Begituan
Tujuan Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi