Ini Daftar Mobil Diesel yang Boleh Pakai Solar Subsidi, Jangan Sampai Salah!

Jumat 19-07-2024,15:39 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

- Rumah sakit tipe C dan tipe D, serta puskesmas untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.

BACA JUGA:Jangan Bandel! Ini Kriteria Kendaraan yang Tidak Boleh Isi Solar Subsidi

Daftar Mobil Diesel yang Boleh Mengisi Solar Subsidi

Untuk membantu Anda memahami kendaraan diesel yang dapat mengisi solar subsidi, berikut adalah daftar beberapa mobil diesel yang memenuhi kriteria pemerintah:

1. Mobil Angkutan Orang atau Barang dengan Plat Nomor Hitam

- Isuzu Panther: Mobil ini dikenal irit bahan bakar dan sering digunakan sebagai mobil pribadi maupun angkutan barang.
- Toyota Kijang Innova Diesel: Meski sering digunakan sebagai mobil keluarga, beberapa varian digunakan untuk angkutan barang.
- Mitsubishi Pajero Sport: Banyak digunakan untuk perjalanan jauh dan angkutan barang di daerah terpencil.
- Toyota Fortuner Diesel: Mobil yang sering digunakan untuk keperluan bisnis maupun pribadi.

2. Mobil Angkutan Orang atau Barang dengan Plat Nomor Kuning

- Isuzu Elf: Sering digunakan sebagai angkutan umum antar kota atau antar provinsi.
- Mitsubishi L300: Mobil pick-up ini sangat populer di kalangan pengusaha kecil untuk angkutan barang.
- Toyota Hiace: Banyak digunakan sebagai kendaraan travel atau angkutan umum.

BACA JUGA:Geger, Sopir Ambulans Selingkuh dengan Bidan, Ternyata Sudah Sering Begituan

3. Kendaraan Pelayanan Umum

- Toyota Hilux Ambulance: Sering digunakan oleh rumah sakit dan klinik sebagai kendaraan darurat.
- Isuzu D-Max Fire Truck: Digunakan sebagai mobil pemadam kebakaran di daerah terpencil.

4. Kendaraan Usaha Mikro

- Suzuki Carry Pick-Up: Digunakan oleh banyak pengusaha kecil untuk distribusi barang.
- Daihatsu Gran Max Pick-Up: Populer di kalangan pengusaha mikro untuk keperluan logistik.

Bagaimana Cara Mendapatkan Solar Subsidi?

Untuk memastikan Anda mendapatkan solar subsidi, pastikan kendaraan Anda terdaftar di MyPertamina. Proses pendaftaran cukup mudah dan dapat dilakukan secara online. Berikut langkah-langkahnya:

1. Daftar di MyPertamina

Kategori :