Tidak Asal Cetak, Ternyata Ini Syarat Pencetakan Uang yang Dilakukan Bank Indonesia

Minggu 21-07-2024,05:31 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

Kegiatan pengedaran uang Rupiah mencakup distribusi uang Rupiah dan layanan kas. Kegiatan distribusi Uang Rupiah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kas di seluruh wilayah kerja Bank Indonesia baik dalam bentuk pengiriman uang (remise) dari KPBI (Kantor Pusat Bank Indonesia) ke KPwBI (Kantor Perwakilan Bank Indonesia) maupun pengembalian uang (retur) dari KPwBI ke KPBI.

BACA JUGA:2 Aturan yang Diterbitkan OJK untuk Penguatan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Sementara itu, kegiatan layanan kas bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui penarikan dan penyetoran perbankan, termasuk Kas Titipan, serta penukaran uang rusak/cacat/lusuh kepada masyarakat melalui Kas Keliling dan kerja sama dengan perbankan dan/atau instansi lain.

BACA JUGA:10 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Biasa atau Konvensional

5. Pencabutan dan penarikan

BI dapat melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah apabila uang Rupiah sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. 

Pencabutan dan penarikan uang dilakukan dengan berbagai pertimbangan, seperti masa edar suatu pecahan sudah terlalu lama dan adanya perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang. 

Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisir peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan yang ada.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Gadai Handphone Samsung Galaxy A33 5G, Segini Dapat Uangnya

Esensi dari pencabutan dan penarikan uang dari peredaran adalah pengumuman BI yang menyatakan bahwa uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sudah tidak lagi berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia sehingga masyarakat dapat menolak apabila dibayar dengan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut.

BACA JUGA:Pegadaian Terima Gadai Handphone, Ini Syarat dan Cara Menghitung Jumlah Uangnya

6. Pemusnahan

Pemusnahan uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Rupiah sehingga tidak menyerupai Rupiah.

Hal itu dilakukan karena BI berkomitmen untuk menyediakan uang yang layak edar bagi masyarakat yaitu uang yang memenuhi persyaratan dan standar kualitas BI.

BACA JUGA:Mendesak Harus Gadai Emas, Segini Dapat Uangnya jika Gadai 1 Gram Emas

Pemusnahan uang kertas dilakukan oleh BI dengan cara diracik sehingga tidak menyerupai uang kertas, baik dengan menggunakan Mesin Sortasi Uang Kertas (MSUK) dan/atau Mesin Racik Uang Kertas (MRUK). Sementara itu, pemusnahan uang logam dilakukan dengan cara dilebur atau dengan cara lainnya sehingga tidak menyerupai uang logam.

Kategori :