- Cuti besar
- Cuti melahirkan
- Cuti karena alasan penting
- Cuti bersama
- Cuti sakit
Lantas, apakah guru yang sedang cuti mendapatkan potongan tunjangan profesi?
Secara umum, guru yang sedang cuti mendapatkan pencairan tunjangan profesi guru secara penuh.
Namun, berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2010 maka tetap dikenakan potongan pajak penghasilan dengan ketentuan berikut.
BACA JUGA:Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK Bisa Bikin Sejahtera, Intip Jumlahnya
Tidak ada potongan pajak penghasilan untuk guru ASN golongan I dan II.
Lalu, dikenakan potongan pajak penghasilan 5 persen untuk guru ASN golongan III.
Kemudian, dikenakan potongan pajak penghasilan 15 persen untuk guru ASN golongan IV.
Penting untuk diketahui, guru sertifikasi yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan maka tidak akan diberikan tunjangan profesi guru.
BACA JUGA:40 Kepala Sekolah Dirotasi, Kadis Ingatkan Guru Jangan Tahan Ijazah Murid
Besaran TPG
Berikut adalah estimasi besaran TPG untuk golongan III dan IV pada tahun 2024: