Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Tapin Tahun 2024, Gunakan untuk Bangun Fasum

Sabtu 20-07-2024,17:55 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Prioritas Dana Desa dialokasikan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya, melalui:

1.  Dana Desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:

Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;

Pengelolaan dan pembinaan Posyandu; dan

Pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

2.  Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, yang diantaranya dapat meliputi:

- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan desa;

- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan usaha tani;

- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana embung desa;

- Pembangunan energi baru dan terbarukan;

- Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;

- Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa;

- Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;

3. Dana Desa diprioritaskan untuk pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi masyarakat desa.

BACA JUGA:Ini Rekomendasi 13 Lokasi Tempat Wisata yang Hits dan Instagramable di Palembang 2024

Berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara, teknis, dan secara hukum. 

Kategori :