NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Daerah mana saja yang sudah pencairan TPG triwulan 2 Juli 2024? Simak updatenya berikut.
Tunjangan Profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Semua guru PNS, PPPK hingga Non PNS di semua jenjang sekolah yang sudah memiliki sertifikasi bisa menerima tunjangan ini.
BACA JUGA:Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2 Cair Juli Termasuk Guru yang Sedang Cuti, Apakah Ada Potongan?
Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 telah diterbitkan oleh Nadiem Makarim sebagai acuan dan landasan dalam pemberian tunjangan sertifikasi triwulan II.
Info terbaru sampai saat ini, sudah sebanyak 160 daerah yang mencairkan tunjangan ini kepada para guru.
Berikut adalah estimasi besaran TPG pada tahun 2024:
- Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I:
Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
BACA JUGA:Guru Tanpa Sertifikat Pendidik dari LPTK Tetap Mendapatkan TPG? Begini Ketentuannya
- Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan II:
Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400