Perkuat Sistem Keamanan, Begini Cara BRI Perangi Judi Online

Minggu 21-07-2024,15:02 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Sebagai bank BUMN, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, terus memperkuat sistem internal sebagai strategi untuk aktif perangi judi online di Indonesia.

Adapun langkah yang dilakukan yakni dengan menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan dan SOP terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

BACA JUGA:Lulusan S1 Akuntansi Merapat! Adaro Energy Buka Lowongan Kerja 2024, Lengkapi Persyaratannya

Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengungkapkan kebijakan dan SOP APU PPT adalah untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online di dalamnya.

“Selain itu, adanya sistem AML (Anti Money Laundering) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC),” ujarnya.


Perangi Judi Online, BRI Lakukan Pemblokiran Rekening Hingga Terapkan Sistem Anti Money Laundering--

BACA JUGA:Holding BUMN Pertambangan Buka Lowongan Kerja Terbaru 2024, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

Agus Sudiarto juga mengatakan BRI secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan. 

Kemudian, apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” imbuhnya.

BACA JUGA:Holding BUMN Pertambangan Buka Lowongan Kerja Terbaru 2024, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

Untuk diketahui, sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan terdapat enam modus untuk masuk dalam judi online. Pertama, dengan cara menyetor uang ke bank langsung.

Kedua, lewat transfer. Lalu, ketiga melalui Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS). Kemudian lewat virtual account atau akun virtual. Selanjutnya melalui top-up. Sedangkan terakhir dengan e-wallet atau dompet elektronik.

 

Septi Widiyarti

Kategori :