NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Lowongan kerja di Kementerian Desa, syarat dan cara pengajuan lamaran, batas akhir 31 Agustus 2024.
BACA JUGA:8 Rekomendasi HP OPPO RAM Besar di Atas 8GB, Lengkap dengan Harganya
Kabar baik bagi sahabat camkoha yang sedang mencari kesempatan bekerja di sektor pemerintahan. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa) membuka lowongan kerja untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna mengisi berbagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Kesempatan ini dibuka hingga 31 Agustus 2024.
BACA JUGA:6 Rekomendasi HP OPPO Kamera Terbaik 2024, Ada Incaranmu?
Tugas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengacu pada Permendes No. 15 Tahun 2020 mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
BACA JUGA:Cari Istri di Pantai Panjang Hingga Dini Hari, Seorang Pria Tewas Dikeroyok
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berdasarkan pada Permendes No. 15 Tahun 2020 menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, serta penyesuaian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
BACA JUGA:Daftar HP OPPO Keluaran Terbaru Tahun 2024! Intip Harga dan Spesifikasinya di Sini
2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
BACA JUGA:7 Rekomendasi HP Xiaomi Paling Murah Tahun 2024! Fitur Canggih, Spesifikasi Mumpuni
5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di daerah.
6. Ppelaksanaan pengembangan kebijakan dan daya saing, penyusunan keterpaduan rencana pembangunan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.