Tabel Rincian Dana Desa di Kabupaten Pinrang Tahun 2024, Perbaiki Irigasi yang Rusak

Senin 22-07-2024,21:11 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

4. Pengembangan seni budaya lokal dan penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50% dari dana kegiatan.

Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD.

Demikian rincian dana desa di Kabupaten Pinrang tahun 2024. Semoga bermanfaat.

 

Nutri Septiana

Kategori :