Cair Lagi, Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Takalar Tahun 2024, Dana Bisa untuk Perbaikan Jembatan

Selasa 23-07-2024,12:00 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Desa Tamalate: Rp1.091.963.000

Desa Tamasaju: Rp1.209.004.000

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Kerinci Tahun 2024, Ini Jumlahnya Lengkap Semua Desa

Desa Tarembang: Rp863.862.000

Desa Tarowang: Rp821.919.000

Desa Timbuseng: Rp1.167.955.000

Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

- Alokasi dasar

- Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Sintang Tahun 2024, Lengkap Seluruh Desa, Cek di Sini

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini.

1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.

2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.

3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.

Kategori :