Rincian Tunjangan Profesi Guru 2024 Berdasarkan Golongan, Dompet Makin Tebal

Selasa 23-07-2024,14:37 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

- Guru sertifikasi golongan III: Rp2.785.752 hingga Rp5.180.760 per bulan

- Guru sertifikasi golongan IV: Rp3.287.844 hingga Rp6.373.296 per bulan

Besaran tunjangan ini merupakan estimasi yang didasarkan pada perkiraan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I, II, III, dan IV pada tahun 2024. Kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen tentu akan berpengaruh signifikan terhadap besaran TPG yang diterima oleh guru sertifikasi.

BACA JUGA:Primadona GIIAS 2024, CRF1100L Africa Twin Bawa Fitur Canggih, Segini Harganya

Pemotongan Pajak Tunjangan Profesi Guru

Namun, dalam proses penyaluran TPG, terdapat pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 80 tahun 2010. Berdasarkan aturan ini, PNS golongan tertentu akan dikenakan potongan pajak sebagai berikut:

- PNS golongan 1 dan 2: tidak dikenakan potongan pajak

- PNS golongan 3: dikenakan potongan pajak sebesar 5 persen

- PNS golongan 4: dikenakan potongan pajak sebesar 15 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lainnya

Selain potongan pajak penghasilan, terdapat juga potongan BPJS sebesar 1 persen. Pemotongan ini berlaku untuk seluruh golongan PNS, termasuk guru sertifikasi yang menerima TPG.

BACA JUGA:Diskon Mobil Brio Rp10 Juta di GIIAS 2024, Cek Harga Terbaru untuk Semua Variannya

Proses Penyaluran Tunjangan

Penyaluran TPG dilakukan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dapodik merupakan akses pertama bagi Kemendikbudristek untuk menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Data yang diinput dalam Dapodik harus diperbarui secara berkala untuk memastikan keakuratan data yang digunakan dalam proses penyaluran tunjangan.

Guru yang menerima tunjangan diwajibkan untuk memasukkan atau memperbarui data mereka melalui Dapodik. Keterlambatan atau kesalahan dalam memasukkan data dapat menghambat proses pencairan tunjangan.

Data yang harus dimasukkan atau diperbarui melibatkan informasi seperti nama lengkap, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Kategori :