Daerah khusus ini meliputi lokasi-lokasi yang mungkin mengalami tantangan lebih besar dalam hal pendidikan, sehingga memerlukan perhatian khusus dari pemerintah.
Untuk dapat menerima tunjangan sertifikasi, guru non-PNS harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut meliputi:
1. Kualifikasi Pendidikan
Guru harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau S2. Ini memastikan bahwa guru memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mengajar dengan baik.
2. NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
NUPTK adalah nomor identifikasi yang harus dimiliki oleh setiap pendidik. Ini membantu dalam proses administrasi dan verifikasi data pendidik.
3. Sertifikat Pendidik
Sertifikat ini menunjukkan bahwa guru telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dan telah melalui proses pelatihan yang sesuai.
4. Jam Mengajar
Guru harus mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam satu minggu. Ini merupakan ukuran beban kerja yang harus dipenuhi untuk memastikan bahwa guru dapat memberikan pengajaran secara efektif.
5. Kinerja Mengajar
Kinerja mengajar yang baik menjadi salah satu syarat penting untuk mendapatkan tunjangan. Ini mencerminkan kualitas pengajaran yang diberikan oleh guru.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tunjangan sertifikasi guru non-PNS pada tahun 2024, guru dapat menghubungi Dinas Pendidikan setempat atau Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Mereka dapat memberikan informasi terkini dan membantu dalam proses administrasi terkait tunjangan.
BACA JUGA:Para Guru Wajib Tahu, Ini 9 Syarat Pencairan Sertifikasi Guru 2024
Selain tunjangan sertifikasi, ada berbagai jenis tenaga kerja non-PNS yang bekerja di sektor pendidikan dengan beragam bentuk kontrak dan kompensasi. Berikut adalah beberapa jenis tenaga kerja non-PNS beserta rincian gaji mereka:
1. Guru Honorer