- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
BACA JUGA:Sudah Disalurkan, Ini Rincian Lengkap Dana Desa di Kabupaten Sijunjung Tahun 2024
- Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.
- Menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.
Tujuan dan Manfaat Dana Desa
Dana desa bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada penduduk umum di desa-desa, mengangkat kemiskinan, meningkatkan ekonomi desa, menghilangkan perbedaan dalam bidang pembangunan antar desa, menguatkan penduduk desa sebagai subyek pembaharuan.
Dana desa merupakan komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2024, Cek Desa dengan Dana Terbesar dan Terkecil
Dana desa digunakan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Adapun beberapa tujuan dari dana desa antara lain yaitu sebagai berikut:
Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan.
Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat.
Meningkatkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat desa.
Meningkatkan pengamanan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat.
BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2024, Cek di Sini Lengkap Semua Desa