Inilah 5 Negara yang Melegalkan Poligami, Mulai dari Arab Saudi hingga Kamerun

Rabu 24-07-2024,12:24 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Fitriani

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Inilah 5 negara yang melegalkan poligami, mulai dari Arab Saudi hingga Kamerun.

Poligami merupakan salah satu topik yang cukup sensitif, terutama bagi kaum wanita. Poligami, atau pernikahan seorang pria dengan lebih dari satu istri dalam waktu bersamaan, memang diperbolehkan dalam agama Islam.

Syariat Islam mengizinkan poligami dengan maksimal istri yang dimiliki adalah 4 orang. Dengan catatan, suami yang melakukan poligami berlaku adil kepada istri-istrinya dan menjamin kebutuhan hidup mereka terpenuhi.

BACA JUGA:Kenapa Presiden Indonesia Tidak Ada yang Kristen? Ini Ketentuan Menurut Undang-Undang

Di Indonesia sendiri, praktik poligami Legal dilakukan dengan syarat, harus dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan memerlukan izin pengadilan.

Kendati demikian praktik poligami masih banyak ditentang oleh masyarakat, bahkan pernah terjadi protes untuk melarang poligami dan pernikahan poligami yang terjadi pada tahun 2008 lalu.

Berbanding terbalik dengan beberapa negara lainya yang menempatkan poligami sebagai tindakan yang ilegal. 

Berikut sejumlah negara yang mendukung poligami:

1. Arab Saudi

Praktik poligami telah lama dilakukan oleh masyarakat Arab Saudi. Berdasarkan aturan Islam, Arab Saudi memperbolehkan praktik poligami sesuai dengan yang dijelaskan dalam Al-Qur'an, yaitu hanya boleh memiliki maksimal 4 istri dalam waktu bersamaan dan dapat berlaku adil. Meskipun demikian, jumlah orang Saudi yang melakukan poligami tidaklah dominan.

Pada 2016, menurut Otoritas Umum Statistik Saudi, sekitar setengah juta lelaki Saudi poligami, dengan dua istri atau lebih. 

Sementara, jumlah penduduk negara itu di tahun yang sama sekitar 32 juta. Berdasarkan penelitian Sumanto Al Qurthuby yang dimuat dalam jurnal Al Jamiah, saat ini praktik poligami (poligini) mulai memudar. Dengan sejumlah alasan, anak muda di lingkungan kerajaan kelihatannya lebih memilih pernikahan monogami.

BACA JUGA:Heboh Soal JIS, Ini 3 Jenis Rumput Lapangan Bola Terbaik Sesuai Standar FIFA

2. Indonesia

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, seorang pria dapat diberikan izin oleh pengadilan untuk beristri lebih dari seorang bila dikehendaki oleh pihak-pihak terkait. 

Kategori :