Nekat Terobos Jalur Bus TransJakarta, Mobil Berplat RI 24 Didenda, Segini Nominalnya

Rabu 24-07-2024,14:33 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Berdasarkan aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, bahkan mobil dinas Kepolisian dan TNI serta mobil kedutaan besar dilarang memasuki jalur TransJakarta kecuali dalam situasi darurat.

BACA JUGA:Pesona Agrowisata Desa Kelawi, Desa BRILiaN Hijau yang Terus Berinovasi di Bidang Lingkungan

Dasar Hukum Pelarangan

Larangan melintas jalur TransJakarta diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal 90 ayat (1) berbunyi, “Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan.”

Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa pelanggar jalur busway dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda.

Sanksi kurungan yang diatur bisa mencapai dua bulan, atau pelanggar dapat memilih sanksi denda sebesar Rp 500.000. Selain itu, Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 juga mengatur larangan ini. Pasal 2 ayat (7) menyatakan, “Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway.”

Pelanggar pasal ini bisa dikenai ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi semua pengguna jalan, termasuk kendaraan dinas, untuk mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Jalur bus TransJakarta dibuat untuk mendukung transportasi publik yang efisien dan cepat. Menggunakan jalur ini secara tidak semestinya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu pelayanan publik yang mengandalkan bus TransJakarta.

Kejadian penerobosan jalur bus TransJakarta oleh mobil berpelat RI 24 ini memang menimbulkan keprihatinan dan kemarahan publik.

BACA JUGA:Banyak Diincar, Ternyata Ini 5 Alasan Gaji Kerja di Luar Negeri Besar dari Pada di Indonesia

Namun, di balik kejadian ini, ada pelajaran penting tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

Dengan tindakan tegas dari pihak berwenang dan peningkatan kesadaran dari semua pengguna jalan, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang lagi di masa depan. Mari kita semua ikut serta dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan mendukung transportasi publik yang lebih baik.

Demikianlah informasi mengenai, terobos jalur bus TransJakarta, mobil berplat RI 24 ini didenda Rp 50 juta, semoga atas kejadian ini bisa menjadi pembelajaran kita semua.

Sheila Silvina

Kategori :