REJANG LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - 3 tersangka dugaan korupsi pembangunan rumah produksi gula aren ditahan Kejari Rejang Lebong.
Terhitung sejak bulan Mei 2024 lalu melakukan proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan rumah produksi gula aren yang menelan anggaran Rp 1,3 miliar , penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (25/7) sore itu masing-masing AA selaku penyedia, BS selaku PPK dan EW selaku konsultan pengawas.
Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan menjelaskan, untuk estimasi kerugian negara dalam membangun 57 unit rumah produksi aren diperkirakan kurang lebih sekitar Rp 300 Juta.
"Proyek pembangunan rumah produksi gula aren ada 57 titik di Kecamatan Sindang Kelingi, anggarannya Rp 1,4 Miliar," ujar kajari saat press rilis.
Menurut Kajari, proyek tersebut dikelola oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Rejang Lebong tahun 2021 melalui dana alokasi khusus (DAK).
"Kita telah melakukan penyelidikan sejak Mei 2024, untuk sementara ada tiga tersangka yang ditetapkan hari ini," imbuh kajari.
BACA JUGA:Tali Pengikat Terpal Putus, Sopir Truk Pengangkut Kernel Sawit Terjatuh dan Meninggal Dunia
Adapun 3 tersangka itu, kata Kajari diantaranya AA selaku penyedia, BS selaku PPK dan EW selaku konsultan pengawas.
"Setelah diperiksa dan ditetapkan tersangka, ketiganya untuk sementara kita titipkan ke Lapas Kelas IIA Curup," jelas kajari.
BACA JUGA:Kisah dan Sosok Lea Tikoalu, Eks Dancer Agnes Monica yang Ikut Aliran Sesat Viral
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Albert menambahkan bahwa dalam kasus tersebut, pembangunan rumah produksi gula aren sebanyak 57 unit ini dilaksanakan namun terdapat banyak kekurangan spesifikasi.