NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Resmi diluncurkan, ini pengertian golden visa dan 3 syarat mendapatkannya.
Pemerintah telah menetapkan aturan Golden Visa di Indonesia. Peluncuran Golden Visa berlangsung pada Kamis (25/7/2024) di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta.
BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Klaten Tahun 2024, Berikut Rincian Lengkapnya Seluruh Desa
Dalam acara itu, Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong menerima Golden Visa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi mewanti-wanti agar Warga Negara Asing (WNA) yang mendapatkan golden visa benar-benar diseleksi.
"Ingat, hanya untuk good quality traveller, sehingga harus benar-benar selektif, bener-benar diseleksi, benar-benar dilihat kontribusinya. Jangan sampai meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara," tegas Jokowi dalam sambutannya.
BACA JUGA:Razia Barang Impor Ilegal, Importir dan Distributor Kocar-Kacir
Pengertian Golden Visa
Golden Visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.
Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.
Kebijakan Golden Visa ini juga diharapkan Menparekraf Sandiaga bisa meningkatkan jumlah wisatawan berkualitas, sehingga akan memperkuat ekosistem sektor pariwisata.
“Jika para investor yang menggunakan Golden Visa keluar-masuk keluar-masuk ini akan bagus untuk meningkatkan jumlah perjalanan wisata, nanti juga mereka akan lebih banyak mengajak investor lainnya maupun rekan lainnya untuk ke Indonesia sebagai tujuan investasi, dan mereka akan berkarya di sini. Ini akan memperkuat ekosistem industri pariwisata,” kata Menparekraf.
Menparekraf menyampaikan bahwa sudah banyak investor dari Amerika, Eropa, Timur Tengah yang sudah mulai bertanya-tanya tentang kebijakan Golden Visa untuk berinvestasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
BACA JUGA:Ini 4 Rekomendasi Dompet Digital dengan Nol Biaya Transfer Antar Bank, Lebih Irit
Aturan Golden Visa Indonesia
Dilansir laman resmi Imigrasi, aturan Golden Visa Indonesia tertuang dalam Permenkumham No. 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 82 tahun 2023. Ini menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa.