Untuk saat ini, tidak ada nominal pajak yang akan dibebankan kepada Anda atas kepemilikan tabungan emas.
Sebanyak dan seberat apapun emas yang Anda punya, tidak akan ada pajak maupun peraturan (undang-undang) yang mengikat Anda.
Hal ini tentulah berbeda dengan tabungan berbentuk uang tunai. Bukan hanya pajak, Anda juga diwajibkan menanggung beban administrasi setiap bulannya.
BACA JUGA:KUR Pegadaian 2024, Syarat Lengkap, Cara Pengajuan dan Tabel Angsuran Pinjaman Rp10 Juta
Demikian ulasan mengenai cara nabung emas di aplikasi pegadaian digital. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana