Cara Nabung Emas di Aplikasi Pegadaian Digital, Bisa Online Tanpa Repot ke Outlet!

Sabtu 27-07-2024,09:32 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : ahmad afandi

Untuk saat ini, tidak ada nominal pajak yang akan dibebankan kepada Anda atas kepemilikan tabungan emas.

Sebanyak dan seberat apapun emas yang Anda punya, tidak akan ada pajak maupun peraturan (undang-undang) yang mengikat Anda.

Hal ini tentulah berbeda dengan tabungan berbentuk uang tunai. Bukan hanya pajak, Anda juga diwajibkan menanggung beban administrasi setiap bulannya.

BACA JUGA:KUR Pegadaian 2024, Syarat Lengkap, Cara Pengajuan dan Tabel Angsuran Pinjaman Rp10 Juta

Demikian ulasan mengenai cara nabung emas di aplikasi pegadaian digital. Semoga bermanfaat.

 

Nutri Septiana

Kategori :