TERBARU, Ini Daftar Usia Honorer yang Diprioritaskan Diangkat PNS Tahun 2023

Rabu 12-04-2023,20:21 WIB
Reporter : Tim liputan

BACA JUGA:Panas! Pasukan Panglima Merah Dayak di Jakarta Siap Bertarung Ilmu dengan Pesulap Merah

Syarat bagi honorer usia 46 yang diprioritaskan diangkat PNS adalah mempunyai masa kerja 10 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 tahun secara terus menerus.

 

Kategori usia honorer lain yang juga diprioritaskan diangkat jadi PNS disebut pada Pasal 3 ayat 2 huruf c.

 

BACA JUGA:Senggol Ida Dayak, Pesulap Merah Langsung Ditantang Ketemu oleh Pria Dayak di Jakarta

Yaitu khusus Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dan harus memenuhi syarat yaitu mempunyai masa kerja 5 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 tahun secara terus menerus.

 

Tenaga honorer berusia paling tinggi 35 tahun juga menjadi prioritas diangkat menjadi PNS oleh pemerintah.

 

Hal tersebut diatur pada huruf d namun dengan ketentuan Tenaga honorer tersebut mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 tahun secara terus menerus.

 

BACA JUGA:Bewok Beristri 94 Orang, Pernah Sehari 3 Kali Nikah, Semalam Gilir 15 Istri

Mekanisme pengangkatan honorer sebagaimana dijelaskan oleh huruf a itu dilakukan melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

 

Sedangkan mekanisme sebagaimana dimaksud huruf b, huruf c, dan huruf d, selain dilakukan melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tatapemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.

Kategori :