Aturan Membunuh Ular yang Masuk Rumah
Dari buku Rahasia Alam Malaikat, Jin dan Setan karya Prof. Dr. Umar Sulaiman al-Asyqar terdapat 5 catatan yang bisa menjadi pertimbangan untuk membunuh ular menurut Al-Qur'an dan sunnahnya.
- Aturan melarang membunuh binatang ini berlaku secara spesifik untuk ular, tidak untuk binatang lain.
- Namun, tidak semua ular, hanya yang terlihat di dalam rumah kita saja. Sedangkan yang terlihat di luar rumah, kita diinstruksikan untuk membunuhnya.
- Jika kita menemukan ular di dalam rumah, kita disuruh untuk mengeluarkannya dengan memberikan perintah, misalnya dengan mengucapkan, "Aku bersumpah kepada Allah agar engkau keluar dari rumah ini dan agar engkau jauhkan kejahatanmu dari kami. Jika tidak, kami akan membunuhmu." Jika setelah tiga hari ular masih berada di situ, maka harus dibunuh.
- Alasan di balik pembunuhan ular setelah tiga hari ini adalah karena kita telah memastikan bahwa ular tersebut bukanlah jelmaan jin muslim. Jika ia adalah jelmaan jin muslim, pasti sudah pergi.
- Jika ia adalah ular berbisa yang sebenarnya, pantas untuk dibunuh. Begitu juga jika ia adalah jelmaan jin kafir yang durhaka, ia juga layak dibunuh karena mengganggu dan menimbulkan ketakutan bagi penghuni rumah.
- Terdapat satu jenis yang dikecualikan dari ular di rumah. Jenis ular ini boleh dibunuh tanpa diingatkan tiga kali terlebih dahulu.
BACA JUGA:Waspada Pelet, Begini Cara agar Terhindar Menurut Islam, Kenali juga Ciri-cirinya
Diriwayatkan dari Abu Lubabah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Janganlah kalian bunuh ular rumah, kecuali ular jahat yang memiliki dua tanduk karena ular ini berpengaruh menggugurkan kandungan dan membutakan mata maka bunuhlah." (HR.Bukhari).
Demikianlah informasi tentang Ini arti ular masuk rumah malam hari menurut Islam! salah satunya tanda kehadiran jin. Semoga bermanfaat.
(Tianzi Agustin)