BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Astra Motor Bengkulu tidak henti-hentinya memberikan edukasi keselamatan berkendara.
BACA JUGA:Jangan Lupa Cek 11 Komponen Kendaraan Ini Sebelum Mudik Lebaran
Kegiatan kali ini bekerja sama dengan Binmas Polresta Bengkulu dan dilaksanakan di Aula MTS 1 Kota Bengkulu, Senin (10/4).
Kegiatan yang diikuti para guru MTS 1 Kota Bengkulu ini diadakan karena 90 persen guru yang bekerja menggunakan sepeda motor sebagai moda transportasi sehari-hari.
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sumsel Barat Apa Kabarnya? Kalau Terbentuk Lebih Luas dari Bengkulu dan Babel
Instruktur Safety Riding Astra Motor Bengkulu Noval Yunaidi mensosialisasiskan cara berkendara dengan benar dan perlengkapan berkendara yang dapat menunjang keselamatan dalam berkendara.
Instruktur Safety Riding Astra Motor Bengkulu Noval Yunaidi menjelaskan materi tentang pentingnya keselamatan berkendara, perlengkapan berkendara seperti helm, jaket, sarung tangan, dan sepatu serta apa saja pola berbahaya yang ada di jalan raya.
BACA JUGA:Syarat Usia Masuk Sekolah TK, SD, SMP dan SMA Tahun 2023, Ini Peraturan Kemendikbud Ristek
“Harapannya dengan adanya sosialisasi ini semoga kita lebih aware dalam berkendara dan dapat menjadi contoh yang baik saat mengendarai sepeda motor. Jangan lupa selalu Cari_Aman dan memakai perlengkapan berkendara saat berkendara ya dan ingat masih ada keluarga yang menanti di rumah,” tutup Noval.
Selain sosialisasi tentang safety riding, Astra Motor Bengkulu juga memfasilitasi sosialisasi dari Binmas Polresta Bengkulu yang diwakili oleh Ipda Kuswoyo menjelaskan tentang permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat dan lingkungan sekitar. Mulai dari bahaya narkoba, cara menanggulangi kenalakan remaja dan lainnya.
BACA JUGA:2 Remaja Kepergok Maling Ayam, Dikejar Massa dan Ini Akibatnya
Ipda Kuswoyo juga menjelaskan peraturan tentang balap liar dan mengimbau kepada para guru untuk mensosialisasikan kepada murid-murid terkait bahaya dari balap liar dan sanksi jika tetap melanggar.
Balapan liar dilarang oleh undang-undang tepatnya Pasal 115 angka b UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”) yang menyatakan “Pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.”
BACA JUGA:Lowongan Kerja Besar-besaran BUMN 2023, Ini Tanggal dan Tahapannya
Jika melanggar hal tersebut dapat dikenakan pidana yang ditegaskan dalam Pasal 297 UU 22/2009 yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).