Diyah menduga ada unsur pelanggaran UU Perlindungan Anak karena adanya kekerasan fisik dan psikis yang dialami oleh anak tersebut.
Sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 59A, KPAI memastikan agar proses hukum berlangsung cepat.
BACA JUGA:Seorang Remaja Laki-laki Tewas Akibat Dikeroyok, 4 Orang Diamankan Polisi
Selain itu, anak korban harus segera mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi mentalnya.
Diyah menekankan pentingnya bantuan sosial dan perlindungan hukum bagi anak korban penganiayaan ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Suardi Jumaing, mengonfirmasi bahwa Meita ditahan meskipun dalam kondisi hamil.
"Betul, tersangka dalam kondisi hamil," kata Suardi kepada wartawan di Mapolres Metro Depok pada Kamis, 1 Agustus 2024.
BACA JUGA:Dianggap Pelecehan, Jangan Asal Komentar dan Sebut
Kapolres Depok, Kombes Arya Perdana, memastikan bahwa penyidikan terhadap tersangka tetap dilakukan meskipun dia sedang hamil.
Namun, polisi tetap akan mengedepankan kondisi kesehatan tersangka.
"Kita dalam melakukan penyidikan tetap normatif. Orang yang mempunyai kondisi khusus seperti mengandung tetap kita periksa.
Kalau ada masalah, kita akan larikan ke rumah sakit," ujar Arya. Polisi memastikan bahwa tersangka akan tetap ditahan, dan jika perlu, akan dibantarkan untuk memastikan kondisi kesehatannya tetap terjaga.
BACA JUGA:Tabel Dana Desa Kabupaten Sleman 2024, Sudah Disalurkan untuk 86 Desa
Pengakuan dan Penangkapan
Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School, mengakui perbuatannya saat dilakukan penangkapan.
"Pelaku mengakui bahwa dalam rekaman CCTV itu adalah dirinya, jadi tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini," kata Arya Perdana kepada wartawan pada Rabu, 31 Juli 2024.