Dana Desa Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat, Bisa Digunakan untuk Pengadaan Alat Kebersihan

Sabtu 03-08-2024,17:59 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

1. Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.

BACA JUGA:Dana Desa Karanganyar Jawa Tengah, Gunakan untuk Mendorong Perekonomian Masyarakat

2. Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengkap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa.

3. Bendahara desa setelah menerima SPM dan surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.

4. Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan ke dalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.

Demikian rincian dana desa di Kabupaten Mamuju tahun 2024. Semoga bermanfaat.

 

Putri Nurhidayati

Kategori :