JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Mulai tanggal 19 April mendatang, pemerintah menetapkan sebagai cuti bersama lebaran idul fitri.
Masa cuti bersama ini selama lima hari lagi sampai hari Selasa tanggal 25 April. Dengan demikian pada Rabu 26 April, semua aktivitas kembali normal, termasuk para ASN sudah harus masuk kantor.
BACA JUGA:Waspada! Sapi Warga Seluma Diduga Terserang Penyakit LSD
Keputusan cuti bersama ini baru saja ditandatangani Presiden Jokowi yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
BACA JUGA:Bukan 20 Persen, Ruas Jalan Tol Ini Diskon hingga 58 Persen
Berdasarkan Kepres tersebut, berikut jadwal cuti bersama ASN tahun 2023”
1. Senin tanggal 23 Januari 2023
Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
2. Kamis tanggal 23 Maret 2023
Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945