Pasca Menyerahkan Diri, Apakah Anak Pelaku Penganiayaan Polisi Dapat Pendampingan?

Senin 05-08-2024,13:13 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

“Mengingat saat ini RK masih di bawah umur, tentunya kita tidak ingin kondisinya terguncang atas kejadian ini. Kita akan mendampingi, menjaga dan membantu proses penanganan perkaranya hingga keputusan hukum inkrah,” pungkas Rudi Agus Setiawan.

Diketahui RK sempat kabur saat polisi melakukan jemput paksa yang berujung insiden berdarah, yang menyebabkan personel Polres Seluma meninggal dunia.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis malam 1 Agustus 2024, pasca warga Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur Mulyadi (53) dan Indi Supriadi (35) yang merupakan bapak dan anak kandung, mengalami luka berat pasca berkelahi bersama Ardan (52) dan kedua anaknya RK (13) dan JK (16) yang merupakan tetangga di kebun kopi mereka yang berada di kawasan Kelurahan Puguk Kecamatan Seluma Utara.

BACA JUGA:Barang Bukti OTT Rp 4 Juta, Oknum Sekcam Dikenakan Pasal Pemerasan, Oknum LSM Masih Diburu

Sementara itu personel polisi, menjadi korban dalam pengungkapan kasus penganiayaan ini lantaran diserang oleh JK dan Ardan pada Jumat 2 Agustus 2024, yakni Briptu Anumerta. Sony Bintang Alfalah dimakamkan pada Sabtu siang 3 Agustus 2024 di Kota Bengkulu.

Sementara Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma, Ipda. Bambang Ilyadi yang mengalami luka berat saat ini masih dirawat intensif di RS Bhayangkara. 

 

(Hari Adiyono)

Kategori :