Hanya saja ketentuan hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, dan jam kerja pegawai ASN dalam perpres ini tidak berlaku bagi, TNI dan prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan.
Begitu juga kepolisian hingga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan republik Indonesia di luar negeri.
Tim liputan